Polri Bongkar Pabrik Shabu 454 Miliar di Batam
JAJARAN Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap pabrik ekstasi skala besar di empat lokasi Kota Batam yang melibatkan dua tersangka berkebangsaan Taiwan dengan nilai produk sekitar Rp 454 miliar dalam operasi Sabtu (20/10) malam.
Kepada wartawan di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin malam, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, menyatakan keberhasilan ini berkat kerjasama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian internasional, serta perwakilan "Drug Enforcement Administration" (DEA) Singapura, DEA Hong Kong, DEA Taiwan, DEA Australia dan DEA Amerika Serikat.
"Dari pengembangan kasus, tadi pagi di Pluit, Muara Karang, Jakarta, kepolisian menggerebek satu tempat dan menangkap tersangka Awi dengan barang bukti 40 kg shabu (35 kg+5 kg cair) yang berasal dari sini," katanya.
Di Batam, selain menemukan barang bukti berupa peralatan dalam 150 galon/568 liter cairan methamphetamine (shabu kristal) senilai Rp 454 miliar, kepolisian menangkap dua warga negara Taiwan, yakni Wang Chin I, Tsai Tsai Cheng serta empat WNI yakni Jaelani Usman, Darwin Silaban, Syaed Abubakar, dan Apeng.”Kasus ini membuktikan, kejahatan narkotika selalu melibatkan beberapa sindikat dari beberapa negara, “ kata Kapolri.
Diungkapkan, selain untuk memasok pasar dalam negeri, shabu-shabu buatan Batam juga untuk memasok China daratan dan Taiwan, kata Kapolri, didampingi Kepala Pelaksana Harian BNN Made Mangku Pastika, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Sutarman, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Ketua Otorita Batam Mustofa Wijaya serta Walikota Batam Ahmad Dahlan.
Lokasi I pabrik ekstasi di Batam berada di Kompleks Pergudangan Taman Niaga Blok E No 3 Kawasan Industri Panbil Muka Kuning. Di tempat itu, kepolisian menemukan 990 galon aceton di dalam 14 drum @ 200 liter, hydro chlorid acid 613 galon, 1.000 galon chloroform, 800 kg sodium hydroxide, 75 kg trichlorida isocyanuric acid, 350 kg garam, 1.000 kg bubuk bahan kimia yang belum diketahui jenisnya, 330 galon cairan kimia yang jenisnya masih disidik, serta beberapa peralatan pemroses.
Di lokasi tersebut, merupakan pabrik pemroses prekusor menjadi shabu cair untuk kemudian di bawa ke lokasi II, di gudang penyimpanan hasil proses pertama "clandestine laboratory" Taman Duta Mas, Cluster II No 57, Batam Centre.
Di lokasi II, kepolisian menemukan barang bukti dua kompor gas. Sedangkan di lokasi III, Kompleks Pertokoan Hop Seng, Blok C-8 Batam Centre, dijadikan tempat pengolahan akhir (shabu cair jadi crystal).
Di sini, kepolisian menyita barang bukti antara lain cairan methamphetamine alias shabu sebanyak 150 galon atau setara dengan 568 kg "ice crystal" senilai Rp 454 miliar (440 juta USD) dengan harga pasar Rp 9.000/ gram, 34,5 kg barium sulfat, 32 kg garam, 21,5 kg sodium hidroxide, serta 35 galon hydroclrolic acid.Kepolisian, di ruko itu, juga menemukan satu mobil Mitsuhibishi Chariot Grandis hijau Nopol BM 2224 XD dan Mercedes Benz hitam nopol BM 1214 XL. Sedangkan di lokasi IV, di Kawasan Berikat Blok C No 5 Hijrah Karya Mandiri Industrial Estate, Batam Centre, dijadikan tempat pengeringan dan proses memasak dengan mesin. Pengeringan dengan mesin memerlukan enam hari.
Bahan-bahan bakunya sebagian berasal dari Taiwan, dikirim ke Batam melalui kapal nelayan di perairan Indonesia.Penemuan pabrik gelap shabu-shabu itu mengejutkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang seperti aparat pemerintah dan masyarakat di Batam tidak menduga ada pabrik psikotropika di pusat-pusat bisnis dan keramaian."Ini memprihatinkan karena bisa menurunkan citra Batam, tetapi sekaligus menggembirakan sebab kini aparat berhasil mengungkap," kata Ismeth.
Gubernur, seperti juga Kapolri, mengajak semua lapisan masyarakat di seluruh Kepri agar bersama aparat mewaspadai orang-orang di lingkungan."Bagi pemilik bangunan, hendaklah membuat perjanjian kepada penyewa untuk tidak menggunakan tempat untuk kegiatan-kegiatan ilegal," katanya Ismeth.Blok C-8 di Kompleks Ruko Hop Seng yang menjadi salah satu pabrik shabu, berada sekitar 400 meter dengan Markas Polda Kepri, Kantor Otorita Batam, serta Kantor Walikota Batam dan Gedung DPRD Kota Batam.
Ketua RT 002/RW013 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Novri Eka Rinaldi mengatakan, tidak menyangka dan menjadi kaget ketika Senin siang dikabari Direskrim Polda Kepri Kombes Basari Panjaitan bahwa rumah di Blok C-8 tersangkut kasus pabrik shabu terbesar di Asia.
SATU TINGKAT DI BAWAH
Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Thanos, sementara ini kasus itu satu tingkat di bawah kasus pabrik ekstasi di Cikande (2005), Serang, Banten, yang nilainya sekitar Rp 1 triliun dan terungkap berkat kerjasama yang erat dan informasi dari DEA.Operasi di Batam dipimpin Jenderal Bambang Hendarso, katanya. "Tim dua minggu mengamati sasaran, setelah bersama mitra DEA menyusun taktik," katanya
Direktur Narkotika Mabes Polri mengatakan, sindikat di Batam sejauh ini belum ada kaitan dengan sindikat di Cikande, dan ke China daratan dan Taiwan baru bersifat membawa contoh. Menurut Kepala DEA Singapura Russel Holske, pengungkapan kasus di Batam merupakan salah satu yang terbesar BNN. (masdimas)